Rabu, 07 Juli 2010

Obama Dapat Kekuatan Matikan Internet

Komite senat Amerika Serikat telah menyetujui undang-undang yang secara efektif memberikan Presiden Obama kuasa untuk menutup bagian dari internet ketika berada dalam keadaan darurat nasional. Undang-undang ini disebut melindungi Cyberspace sebagai aset national undang-undang dan akan memungkinkan presiden dalam keadaan darurat national untuk melakukan rencana tanggap untuk melindungi infrastruktur web, serta jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi.
 
Meskipun ada banyak kritik terhadap UU ini, mereka yang menyetujui bersikeras bahwa hal itu tidak akan memberikan Obama “kill switch” untuk web, dengan senat menjelaskan bahwa “hal iu tidak akan membuat jauh lebih kecil kemungkinannya untuk presiden menggunakan kewenangan luas dalam hukum saat ini untuk mengambil alih jaringan telekomunikasi.” Senat juga menjelaskan “ hanya sistem tertentu atau aset yang menyebabkan gangguan bencana nasional atau regional yang akan menjadi subjek dari keperluan mandat keamananan.” UU ini merupakan pembaruan dari Undang-undang komunikasi tahun 1934, modernisasi kemampuan pemerintah Amerika Serikat untuk melindungi jaringan dari serangan dunia maya.